PNS diberikan Tunjangan Hari Raya, termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar instansi Pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; b. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga Non Struktural; c. PNS penerima masa tunggu/Masa Persiapan Pensiun (MPP); dan d. Calon PNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat