Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat di daerah, Pemerintah Kabupaten Buton perlu melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sultra. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Buton No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkab. Buton pada PT Bank Sultra dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang bentuk penyertaan modal daerah dimana daerah telah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT Bank Sultra sebanyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), pembagian keuntungan (laba) dimana keuntungan berupa deviden dilakukan berdasarkan peraturan PT Bank Sultra dan deviden yang diperoleh pemerintah disetorkan ke Kas Daerah, serta ketentuan pengawasan dimana Bupati menunjuk Komisaris yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sultra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/15,TLD NO.43, LL PROVINSI MALUKU: 29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup merupakan suatu karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada masyarakat Provinsi Maluku dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara, dan dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam, memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup maka perlu dipertahankan kelestarian kemampuan dan daya dukung lingkungan hidup. Dalam rangka terlaksananya pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan karakteristik kewilayahan Provinsi Maluku yang terdiri dari daratan dan lautan dengan struktur pulau kecil perlu melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang dengan kebijaksanaan terpadu serta memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). PPLH dimulai dari proses perencanaan yang dialksanakan melalui tiga tahapan yaitu invenstarisasi kingkungan hidup, penyusunan Rencana PPLH, dan penetapan wilayah ekoregion. Pemeliharaan PPLH di Daerah dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/atau pelestarian fungsi atmosfer. Selain itu, diatur pula tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang diwajibkan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (Satu) tahun, setiap izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 10 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan persetujuan bersama antara Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peratuuran Presiden No. 71 Tahun 2012, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007, PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERWALI Singkawang No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persdiaan, Penatausahaan Pengeluaran Keuangan, Pelaporan Realiasi Anggaran, Sanksi Administrasi, Badan Layanan Umum Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
57 halaman dan Penjelasan 19 (Sembilan belas) Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap rokok juga tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes RI No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Mendagri No. 7 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kawasan Tanpa Rokok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Prinsip;
3. Kawasan Tanpa Rokok;
4. Kewajiban Dan Larangan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pembinaan Dan Pengawasan:
Bagian Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
7. Penyidikan;
8. Sanksi Administratif;
9. Sanksi Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penghunian Rumah Dinas Daerah sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah
Daerah untuk memfasilitasi kelancaraan tugas-tugas dinas dan mengupayakan hunian yang layak bagi pejabat/aparatur lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu mengatur tata cara penggunaan rumah dinas daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2007 Nomor 25);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. GOLONGAN RUMAH DINAS DAN KRITERIA CALON PENGHUNI
5. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS
6. TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS
7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
8. BERAKHIRNYA SIPRD
9. PEMBINAAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam
pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing- masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur dan membentuk petunjuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 31 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 19549 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3281);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
5. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3955) sebagaimana telah diubah Terakhir dengan Peraturan
pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Asing;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian sub klasifikasi dan Sub kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2012 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2012 Nomor 31);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBAGIAN KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
4. PEMBAGIAN KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
5. PENERBITAN IUJK DAN TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
6. PELAPORAN
7. PEMBINAAN
8. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
9. TATA LAKSANA PEMBERIAN SANKSI
10. PENGADUAN MASYARAKAT
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat