Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO. 13, TBD.2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD. Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai penghargaan atas kinerja Pejabat Eselon II dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, dengan memperhatikan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun
2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pejabat Eselon II Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, LN. 1967/ No 25, LL Bphn : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang
Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan
Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1968.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHPETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 37 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, TUNJANGAN HARI RAYA, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, WAKTU PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, TATA CARA PEMBAYARAN, PENGENDALlAN INTERNAL, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk mewujudkan di atas maka perlu menetapkan pemberian upah kerja kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honar Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Keputusan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. Masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. Telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. Yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu)
upah kerja; e. Bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS; f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. Bagi guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. Bagi guru Swasta / Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. Bagi guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 13 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak
sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota
Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera
dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian
honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018,
namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan
pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya
Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN,
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan motivasi, produktivitas, tanggung jawab kerja, serta kualitas pelayanan PNS, perlu Tambahan Penghasilan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Tambahan Penghasilan
Daerah.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN PANRB No. 25 Tahun 2016; PERDA KAB Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Daerah dengan menetapkan Batasan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberlakuan Khusus, Kritera dan Besaran Pemberian TPD, Pemberian dan Pembayaran TPD, Komponen dan Perhitungan Kinerja, Pengurangan TPD, Tunjangan Tambahan, Tata Cara Pengajuan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati
Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPD Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan (Berita Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2016 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2019
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor SE.15/PB/2019 Perihal
Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, maka dipandang perlu untuk
melakukan penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan penyesuaian gaji
pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang
perlu untuk melimpahkan kewenangan penandatanganan
penyesuaian gaji pokok tersebut kepada kepala unit-unit
kerja;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5496);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 558, sebagaimana telah
di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 15 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang- Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223);
5. Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2017,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 43);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Tahun 2018
Nomor 4);
a. Sekretaris Daerah atas nama Bupati menandatangani
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok Asisten di Lingkungan
Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD,
Inspektur Kabupaten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala
Pelaksana BPBD, Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit,
Sekretaris Korpri dan Camat Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah atas nama Bupati
menandatangani Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok
seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
yang ada di Jajaran Asisten masing-masing;
c. Sekretaris DPRD atas nama Bupati menandatangani
Keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan
Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang;
d. Inspektur Kabupaten atas nama Bupati menandatangani
keputusan Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungan
unit kerja Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
e. Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Pelaksana BPBD,
Kepala Kantor, Direktur Rumah Sakit dan Sekretaris Korpri
atas nama Bupati menandatangani Keputusan Penyesuaian
Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil yang ada dilingkungan unit kerja masingmasing;
f. Camat atas nama Bupati menandatangani Keputusan
Penyesuaian Gaji Pokok seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil yang ada dilingkungannya dan dilingkungan
Kelurahan yang ada dalam wilayah kerjanya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dilingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabuapten Natuna
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna, perlu diatur tentang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 44 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 36 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014; PERMENKES NO. 90 TAHUN 2015; KEPUTUSAN MENKES NO. 1235/MENKES/XII/2007; KEPUTUSAN MENKES NO. 156/MENKES/SK/I/2010; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 25 TAHUN 2012
Insentif diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang bertugas di UPT PUSKESMAS, PUSTU, POLINDES, POSKESDES dan atau UPT INSTALASI FARMASI setiap bulan bagi yang menjalankan kewajibannya dan memenuhi kriteria atau aturan dan perhitungan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat