Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2017

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dilingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabuapten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang bertugas di UPT PUSKESMAS, PUSTU, POLINDES, POSKESDES dan atau UPT INSTALASI FARMASI setiap bulan bagi yang menjalankan kewajibannya dan memenuhi kriteria atau aturan dan perhitungan yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Dilingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabuapten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan