Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 32, BN 2020/ No 1209; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31/M-IND/PER/8/2017, BN 2017/ No 1075; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 106/M-IND/PER/10/2012, BN 2012/ No 1091; http://jdih.kemenperin.go.id/; 2 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 69/M-IND/PER/7/2011, BN 2011/ No 451; http://jdih.kemenperin.go.id/; 2 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tahun 2010
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 19/M-IND/PER/2/2010, BN 2010/ No 75; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 145/Kep/M/VII/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Modal Penyertaan Koperasi
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN.2023 (1074)/35 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan persyaratan penerima insentif, penyelenggaraan pemberian insentif, pengawasan, pemberian sanksi dan pencairan jaminan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
35 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN.2023 (1047)/43 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6),
Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pengelolaan informasi publik di lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal telah ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa adanya perubahan status dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, perubahan standar pelayanan publik, dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan lnformasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, jenis informasi publik, pembahasan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik, mekanisme memperoleh informasi publik, standar layanan, penyelesaian sengketa informasi publik, laporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, BN.2023 (1033)/18 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian hukum dalam pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu adanya metode yang terencana, terstandar, terpadu, dan sistematis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Kepala di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang- Undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan peraturan menteri, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat