Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis
pajak kabupaten.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN;
BAB IV
TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN;
BAB V
CARA PERHITUNGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI
PEMUNGUTAN/ PENETAPAN;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
KEDALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIV
PEMERIKSAAN;
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XVI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2011
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajal{ Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 ten tang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2010 Tentan Pajak Air Tanah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan;Tata Cara Penerbitan SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, SKPDN,SKPDLB;Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Air Tanah;Pengisian SSPD;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 16 Tahun 2013
PERUBAHAN KETIGA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
b.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|137
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|138
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2012
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 13);
29. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9); dan
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 214);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|139
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2013
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor 111).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
NOMOR 16 TAHUN 2013
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa jenis dan kualitas pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar berjalan dinamis
sesuai perkembangan yang terjadi, maka perlu
ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai
melalui pengaturan pola tarif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Rumah Sakit Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan
dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PK-BLU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2013 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 107 Ayat 2 huruf e
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2011 tentang Pajak Air Tanah sebagaimana yang tertuang
dalam BAB VI Pasal 7 bahwa pemberian subsidi pajak air tanah
kepada wajib pajak tidak sesuai maka perlu dirubah. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor10Tahun 2011 tentang Pajak Air
Tanah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan ketetapan Pajak Air Tanah kepada Bupati secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan. Pengurangan ketetapan pajak terutang dapat diberikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk membayar lunas atau kondisi tertentu objek pajak. Apabila pengurangan ketetapan pajak terutang dikabulkan oleh Bupati, maka besarnya pengurangan pajak air tanah paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pokok pajak terutang. Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Bupati, maka perlu diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Daerah atas pengurangan yang diberikan oleh Wajib Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Peraturan Bupati Temanggung No. 25 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kab. Temanggung No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah diubah
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013
PERBUP Kab. Toraja utara No. 06 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (l)
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten;
bahwa dalam rangka desentralisasi, Daerah diberi tugas,
wewenErng, kewajiban dan tanggung jawab menangani
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2012-2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah teral<hir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4a4al;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
/
1
\-.
Indonesia Tahun 2O04 Nomor f 26, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 1Ol, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5O63);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
pelayanan Publik (l,embaran Negara Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan kmbaran Negara Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pen5n:sunan dan Penerapan Standar Pelayalan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20O5 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20O7 tentang
psrnlagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
1O. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2
Tahun 2OO9 tentang Ke{asama Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan
(tembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 20O9
Nomor 2, Tambahan kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 244);
I I . Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tora.ia Utara Nomor
8
Tahun 201O tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O10 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1l
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O10 Nomor 11);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 15 Tahun
20O8 tentang Pedoman Regionalisasi Sistem Rujukan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 15).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TORA"IA UTARA
TAHUN 2012-2016.
BAB I
KE"IENTUAN UMUM
Pasa-l I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Menteri Kesehatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan
Eksekutif Daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota
dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepenlingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya
disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kine{a
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah
Kabupaten/Kota.
7. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi
Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan
kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan rakyat.
8. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatlan
kemampuan sistem atau sarana dan prasarana,
kelembagaan, personil, dan keuangan untuk
melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka
\-,)
mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM
Kesehatan secara efelrtif dan efisien dengan menggunakan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal
2
(1) Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai
Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang
meliputi jenis pelayanan, indikator kinerja dan target
tahun 2012-2O16, yaitu
:
a. pelayanan kesehatan ibu dan bayi :
1. cakupan kunjungan ibu hamil K4;
2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani;
3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan
;
4. cakupan pelayanan nifas;
5. cakupan neonatus dengan komplikasi yang
ditangani;
6. cakupan kunjungan bayi
;
7. cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child
Immunization (UCI);
8. cakupan pelayanan anak balita;
9. cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada
anak usia 6-24 bulan keluarga miskin;
1O. cakupan baiita, gzt buruk mendapat perawatan;
11. cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan
setingkat;
12. cakupan peserta KB aktif
;
13. cakupan penemuan dan penanganan penderita
penyakit;
14. cakupan pelayanan kesehatal dasar masyarakat
miskin.
b. pelayanan kesehatan rujukan
:
1. pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
miskin;
2. cakupan pelayanan gawat darurat level I yang harus
diberkan sarana kesehatan (RS). I
c. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
kejadian luar biasa/ KLB :
cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang
dilakukan penyelidikan epdemiologi.
d. promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat :
cakupan Desa Siaga Aktif .
(3) SPM kesehatan, indicator, dan target sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasa.l 3
Daerah dapat menyelenggarakan jenis pelayanan yang tidak
termasuk jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi Daerah.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 4
(1) Bupati bertanggungiawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah dan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) secara
operasional dikoordinir oleh Dinas Kesehatan.
(3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM
Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai
dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 5
(1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam
perencanazrn program pencapaian target Daerah.
(2) Standar Pelayanan Minimal da-lam perencanaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan pedoman / standar teknis yang ditetapkan.
(3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan
untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan
Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 6
(1) Bupati menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja
penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada
Menteri Kesehatan.
(2) Laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bahan pembinaan dan pengawasan
teknis penerapan SPM Kesehatan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
(1) Bupati melaksanalcan monitoring dan evaluasi atas
penerapan SPM Kesehatan dalam rangka menjamin akses
dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Pasal 8
Hasil monitoring dan evduasi penerapan dan pencapaian
SPM Kesehatan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 7
dipergunakan sebagai :
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah
Daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan
penerapan SPM Kesehatan; dan
c. bahan pertimbangan penilaian pelayanan untuk mencapai
SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang
ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus
Daerah sesuai peraturan pemndang-undangan.
BAB VII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
Pasal 9
(1) Bupati melaksanakan dan menfasilitasi pengembangan
kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem,
kelembagaan, personal, dan keuangan di Daerah.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian orientasi
umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan,
dan/ atau bantuan lainnya meliputi :
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan
untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk
kesenj angan pembiayaan ;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan
penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan;
dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehaan.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mempertimbalgkan kemampuan kelembagaan, personal,
dan keuangan Daerah.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 10
Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian
kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi,
pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem
informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah
dibebankan kepada APBD.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasa,l 1 I
Pasal 12
Bupati melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di Daerah
dibantu oleh Inspektorat Daerah.
(1) Bupati melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan
pencapaian SPM Kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan men5rusun petunjuk teknis yang
diatur dengan Peratural Bupati.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku semua
peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6)
dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2013 ten tang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, maka untuk terciptanya efektifitas dan
tertibnya pemungutan, pembayaran, penyetoran dan
tempat pembayaran Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,
Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tarobahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tanun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Nornor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lernbaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25};
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IV
TATA CARA PENYETORAN
BAB V
TEMPAT PEMBAYARAN
BAB VI
PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VIII
PERMOHONAN PEMBETULAN RETRIBUSI
BAB IX
KEBERATAN
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan
yang meliputi
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi,
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
Yang Sudah Kedaluwarsa, dan
Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat