Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan yang meliputi Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi, Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, dan Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat