Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan ketetapan Pajak Air Tanah kepada Bupati secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan. Pengurangan ketetapan pajak terutang dapat diberikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk membayar lunas atau kondisi tertentu objek pajak. Apabila pengurangan ketetapan pajak terutang dikabulkan oleh Bupati, maka besarnya pengurangan pajak air tanah paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pokok pajak terutang. Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Bupati, maka perlu diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Daerah atas pengurangan yang diberikan oleh Wajib Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
09 April 2013
Tanggal Pengundangan
09 April 2013
Tanggal Berlaku
09 April 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 16
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung No. 25 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Kab. Temanggung No. 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan