Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan ketetapan Pajak Air Tanah kepada Bupati secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan. Pengurangan ketetapan pajak terutang dapat diberikan oleh Bupati dengan mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk membayar lunas atau kondisi tertentu objek pajak. Apabila pengurangan ketetapan pajak terutang dikabulkan oleh Bupati, maka besarnya pengurangan pajak air tanah paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pokok pajak terutang. Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Bupati, maka perlu diterbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak Daerah atas pengurangan yang diberikan oleh Wajib Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat