Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di pasar tradisional telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291); 7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENATAAN PKL
3. TIM PENATAAN PKL
4. PENETAPAN LOKASI PKL
5. Hak dan Kewajiban PKL
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
9hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai pelaku usaha di sektor informal, keberadaannya memberikan kontribusi secara ekonomi, sosiologis dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kota Cirebon perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kota Cirebon tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1997; PP No 32 Tahun 1998; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No 112 Tahun 2007; PERPRES No 125 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 41 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENKES No 71 Tahun 2013; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 14 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 15 Tahun 2008; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Cirebon dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kelembagaan
5. Hak, Kewajiban dan Larangan bagi PKL
6. Penataan PKL
7. Pemberdayaan PKL
8. Pendanaan
9. Kemitraan dengan Dunia Usaha
10. Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban
11. Ketentuan Sanksi Administratif, Pembebanan Biaya Paksa dan Penertiban
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
23 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2016
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melindungi masyarakat gorontalo dari bahaya kesehatan jasmani dan rohani minuman beralkohol yang mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan dan falsafah daerah Gorontalo "adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah"
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU 1945; UU 8 Tahun 1981; UU 8 Tahun 1999; UU 38 Tahun 2000; UU 36 Tahun 2009; UU 18 Tahun 2012; UU 3 Tahun 2014; UU 7 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014; PP 19 Tahun 2004; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-IND/PER/6/2015; tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 20/M-IND/PER/6/2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk didalamnya mengatur tentang penggolongan dan jenis minuman beralkohol, kewenangan, produksi dan peredaran, rekomendasi dan perizinan, larangan pengedaran, penjualan, dan produksi, minuman beralkohol, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, pelabelan, penyimpanan, minuman beralkohol, penanggulangan mabuk, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 18 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
• Bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu kegiatan usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak dari masyrakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
• Bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima berpotensi menganggu kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya lingkungan yang sehat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan daerah ini mengatur ruang lingkup tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima melalui penataan, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, serta penertiban PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015
PERDAGANGAN – PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
• bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
• bahwa keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha disektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan ekonomi daerah;
• bahwa kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil yang berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada pusat perbelanjaan dan toko swalayan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ruang lingkup pengaturan Perda ini adalah:
a. pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat;
b. penataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan; dan
c. perizinan dan kemitraan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan Pasar Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan sudah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini;
• Pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dengan UMKM lokal (daerah) paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan;
• Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud
• Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daeerah ini.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Tojo Una-Una akan memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik pasar yang dibangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa maupun pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah serta yang dikelola oleh pihak swasta; bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Pasar, perlu dikelola secara baik; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, perlu adanya suatu pengaturan terhadap Pengelolaan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PerPres Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) pasar tradisional; b) pasar perbelanjaan modern; c) kemitraan; d) perizinan; e) kewajiban, hak, dan larangan; f) pembinaan dan pengawasan; serta g) lokasi dan jarak pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 No.8/ TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian domestik di kabupaten Blora harus tetap terjaga dengan fundamental ekonomi yang tetap kokoh dan daya saing yang lebih baik;
b. bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Blora perlu tetap dijaga agar peningkatan kesejahteraan rakyat terutama pengentasan kemiskinan dan penurunan pengangguran dapat dipercepat serta peningkatan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan tanpa mengesampingkan persoalan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penetapan kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras dengan pembangunan Nasional dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.35/MEN/XII/2006;Peraturan Daerah Kabupten Blora Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah mengatur dan melindungi serta memberdayakan Potensi Muatan Lokal di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat