Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 15, BN.2020/No.934, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, khususnya peningkatan konsumsi pangan sumber protein hewani, perlu memberikan bantuan bahan pangan sumber protein hewani kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Banjarnegara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Banjarnegara No. 23 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur mengenai Program Peningkatan Ketahanan Pangan Mayarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani yang meliputi: membentuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten Banjarnegara dengan keanggotaan sebagai berikut :
Pembina : a. Bupati Banjarnegara
b. Wakil Bupati Banjarnegara
Ketua Umum : Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris : Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Anggota : a. Unsur Perangkat Daerah
b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Sosiala. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Perikanan
c. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Kesejahteraan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1954.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kredit Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PER) Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam Bab I ketentuan Umum Pasal 1, huruf k, huruf I dan huruf m Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009 yang memuat pengertian jasa bunga, rekening pokok dan rekening pendapatan asli daerah, belum memiliki rumusan yang jelas sehingga perlu diubah dan ditambah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 21 Tahun 2009
Pasal I dan II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 17 Tahun 2009
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2019/NO.15: TLD NO. 207
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan
ABSTRAK:
Sistem perekonomian nasional Indonesia ditujukan untuk kesejahteraan sosial dapat tercapai salah satunya dengan mewujudkannya kemandirian masyarakat melalui optimalisasi sumber daya ekonomi yang ada di Kabupaten Kutai Barat; dalam rangka pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kutai Barat perlu mengatur Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu membuat suatu landasan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kerakyatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Kegiatan Usaha ekonomi kerakyatan adalah segala usaha ekonomi yang dikelola secara sadar oleh perorangan, kelompok dan badan usaha baik skala kecil, menengah dan besar yang berorientasi dari, oleh dan untuk rakyat, Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Potensi daerah, Pemanfaatan potensi daerah, Penyelenggaraan ekonomi kerakyatan, Kewenangan dan tangung jawab, Hak dan kewajiban, Pelaku dan penggiat usaha, Iklim usaha, Permodalan dan penjaminan kredit, Pembinaan dan pendampingan, Peluang pasar, dan Pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Dampak Ekonomi Terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang mempunyai implikasi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan politik sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pernbentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. 4. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor T bah 244, am an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor· 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tahun 2020; Peraturan Walikota Baubau Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (Serita Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 42.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Ruang Lingkup
Penganggaran
Pembinaan dan Pengawasan
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa bidang ekonomi kreatif merupakan suatu bidang yang
sangat perlu untuk dikembangkan dan diperkuat sebagai
upaya peningkatan ekonomi masyarakat, meningkatkan daya
saing daerah, inovasi dan kreatifitas serta penciptaan
lapangan kerja di kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, tugas
pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
pemerintah daerah bertanggung jawab dalam
mengembangkan ekonomi kreatif sehingga mampu
memberikan kontribusi bagi perekonomian serta
meningkatkan daya saing daerah guna tercapainya tujuan
pembangunan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun
2023
Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan
kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, dan perubahan
lingkungan perekonomian nasional dan global;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan Daerah melalui
daya saing dan kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
c. memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah serta masyarakat
dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
d. membuka lapangan kerja, lapangan usaha dan iklim usaha kreatif yang
kondusif, berpihak pada nilai seni dan budaya yang berdasarkan adat
istiadat dan kearifan lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
g. mendorong terbentuknya kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah untuk
melayani kepentingan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
h. mewujudkan Kabupaten Kreatif yang mampu melayani kepentingan
Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset
kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi,
lingkungan dan sosial yang berkelanjuta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Perubahan - Keputusan Presiden - Dewan Kawasan - Kawasan - Ekonomi - Khusus - Provinsi - Sulawesi Utara
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Atas dasar penetapan PP Nomor 84 Tahun 2019 dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang; PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan Perpres Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat