Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Pengunaan Jalan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Ketentuan Penyidikan
6.Sanksi Pidana
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
b. bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sesuai kewenangannya menyelenggarakan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan;
c. bahwa penyelenggaraan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007, namun sejalan dengan perkembangan keadaan, tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini adalah : Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2014 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi merupakan kebutuhan dasar manusia dalam mendukung berbagai aktifitas, sehingga dalam penyelenggaraan transportasi perlu adanya sarana transportasi berupa kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat; b. bahwa sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan Daerah, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi berupa kendaraan bermotor umum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pengaturan terhadap penyelenggaran angkutan di jalan dengan kendaraan bermotor umum; c. bahwa penyelenggaran angkutan dengan kendaraan umum di Kabupaten Purworejo telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2014
PEDOMAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum serta pengawasan dan pengaturan terhadap trayek-trayek angkutan serta kebutuhan terhadap angkutan umum dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubtingan Nomor KM 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman izin penyelenggaraan angkutan umum di jalan dengan tujuan penyelenggaraan angkutan umum di jalan melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum khususnya di bidang usaha angkutan di Daerah, maka pemerintah Daerah perlu mengatur Usaha Angkutan;
b. bahwa dalam penyelenggaraan usaha angkutan di Daerah, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Angkutan;
c. bahwa penerbitan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Izin Usaha Angkutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Perhubungan di wilayah Kabupaten Belitung Timur merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kebutuhan akan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dari dan keseluruh pelosok Kabupaten Belitung Timur bahkan dari dan keluar wilayah Kabupaten Belitung Timur semakin meningkat. Sebagai salah satu urusan wajib yang diserahkan kewenangannya oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, penyelenggaraan perhubungan perlu dirumuskan secara cermat. dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman penyelenggaraannya
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perhubungan yang melingkupi penyelenggaraan perhubungan darat, angkutan sungai, danau dan penyebrangan (ASDP), serta penyelenggaraan perhubungan laut. Cakupan pengaturan penyelenggaraan perhubungan dalam lingkup perhubungan darat (lalu lintas angkutan jalan) antara lain menyangkut manajemen rekayasa lalu lintas, analisi dampak lalu lintas, parkir, angkutan, pengujian berkala kendaraan bermotor, terminal, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Cakupan pengaturan penyelenggaraan ASDP meliputi persyaratan yang harus dipenuhi serta perizinan dan rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap operator perhubungan ASDP. Sedangkan, cakupan pengaturan penyelenggaran perhubungan laut meliputi penyelenggaraan angkutan laut, usaha jasa terkait angkutan, perizinan angkutan, kepelabuhanan, dan keselamatan dan keamanan pelayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan perhubungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur dalam Perda ini.
Beberapa ketentuan dalam Perda akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014
PERDA Kota Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD 2013/23 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat