Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatanya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia dan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan produk hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Sumber Daya, Peternakan, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH dan Kesejahteraan Hewan, Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang, Pemberdayaan Peternak dan Usaha di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas pada Pasal 20 PP No. 17 Tahun 2015 maka perlu menetapakan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perdaprov Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencaaan Pangan , Ketersediaan Pangan, Cadangan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan Dan Gizi, Keamanan Pangan, Kerjasama, Kelembagaan , Pengembangan Sumber Daya Manusia , Sarana Dan Prasarana, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Lain - Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pasal 18 Undang Republik 1945; ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Pengelolaan dan
Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban
Pertanian
Berkelanjutan Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5068);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
3
9. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13 Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3934);
14 Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
5
15. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
17. Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
6
19. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
21. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
22. Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7
23. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5106);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103);
25. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5279);
8
26. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Ijin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
28. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5288);
9
29. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
30. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 4).
10
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB 4 PENGEMBANGAN
BAB 5 PENELITIAN
BAB 6 PEMANFAATAN
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 PENGENDALIAN
BAB 9 ALIH FUNGSI
BAB 10 PENGAWASAN
BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB 12 PEMBIAYAAN
BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN
BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 16 KETENTUAN PIDANA
BAB 17 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019
76
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 49 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 11/Permentan/KN.130/1/2018
Peraturan daerah ini memuat 9 Bab, 53 Pasal, dan Penjelasan yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Cadangan Pangan; Bab III Jenis dan Jumlah Cadangan Pangan Pokok Tertentu dan Pangan Lokal; Bab IV Sasaran Cadangan Pangan; Bab V Pengadaan Cadangan Pangan; Bab VI Pengelolaan Cadangan Pangan; Bab VII Penyaluran Cadangan Pangan; Bab VIII Dewan Ketahanan Pangan; Bab IX Sarana dan Prasarana; Bab X Kerjasama; Bab XI Laporan Kerjasama; Bab XII Pengawasan dan Pelaporan; Bab XIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional, maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang kokoh dengan dibentuk Perumda;
b. bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta dalam rangka ekstensifikasi sumber pendapatan daerah dipandang perlu mendirikan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Repu blik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah yang berhak melaksanakan perencanaan dan pengelolaan basil pertanian yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Terkait : Pendirian, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, usaha dan jangka waktu, modal, pengurus dan pegawai KPM, susunan organisasi dan tata kerja, satuan pengawas intern, Perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, tanggung jawab dan ganti rugi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dalam mendukung kebutuhan pangan nasional; bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Maksud dan Tujuan; V. Kewenangan; VI. Perencanaan dan Penetapan; VII. Pengembangan; VIII. Penelitian; IX. Pemanfaatan; X. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; XI. Alih fungsi lahan; XII. Insentif; XIII. Koordinasi; XIV. Kerjasama; XV. Sistem Informasi; XVI. Peran Serta Masyarakat; XVII. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Sanksi Administratif; XIX. ketentuan Pidana; XX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
27 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 271
Peraturan Daerah (PERDA) tentang CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2018; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 2004; PP No 17 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; Perpres No 22 Tahun 2009; Permentan No 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penanggulangan Darurat Krisis Pangan, Penyimpangan Pangan Pokok, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Ketentuan mengenai mekanisme penyaluran dan pelepasan diatur dengan Peraturan Bupati. - Penyelenggaraan Cadangan Pangan masyarakat diatur sepenuhnya oleh masyarakat, sesuai kebiasaan dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat setempat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketentuan mengenai sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 20 Tahun 2017; PP No. 83 Tahun 2017; Permentan No.11/Permentan/ KN.130/4/2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa hewan/ternak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai manfaat yang sangat besar dalam penyediaan pangan/non pangan dan jasa bagi kesejahteraan manusia; Dan bahwa pembangunan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, halal dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan, meningkatkan usaha peternakan dan kesehatan hewan serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Peta Potensi, Lahan Peternakan, Sumber Daya Genetik Ternak, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Budidaya, Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Otoritas Veteriner, Panen, Pascapanen, Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Peternakan, Pemberdayaan Peternak Dan Usaha Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Pembiayaan, Jenis Pelayanan Publik, Peran Serta Stakeholder, Sistem Informasi, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban lingkungan dan perlindungan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penertiban ternak di tempat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penertiban, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi administrasi, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
-
-
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat