DANA TALANGAN PENGADAAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/No.4 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya guna menjaga stabilitas harga gabah / beras di
tingkat petani} Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui anggaran yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2010 akan memberikan bantuan berupa dana
talangan kepada beberapa Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) di
Kabupaten Purworejo untuk pembelian gabah / beras dari petani; bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian dana talangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan
Untuk Pembelian Gabah / Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk Pembelian Gabah /Beras Petani dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, damai, bersih dan indah maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa salah satu upaya yang ditempuh dalam
rangka menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan
hewan ternak di Kabupaten Konawe Kepulauan,
dipandang perlu diadakan penertiban, pembinaan
dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan temak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan
Ternak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3575);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
7. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
13. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali teakhr dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
19. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN PENERTIBAN
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN PIDANA
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewa konsumsi
UU No 27 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2004; PP No 95 Tahun 2012; Perda Kab Barut No 2 Tahun 2016; Perda Kab Barut No 3 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini :
a. RPH;
b. Persyaratan higiene dan sanitasi;
c. sumber daya manusia;
d. izin mendirikan RPH;
e. izin usaha Pemotongan Hewan dan atau Penanganan Daging;
f. pelayanan teknis; dan
g. pemotongan di luar RPH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang maka pemerintah perlu
memberikan subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 tentr1r.g
kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di
Kabupaten Kolaka yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Kolaka Nomor ... Tahun 2013 perlu dilakukar,
penyesuaian;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk
menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai
ditingkat petani, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di Kabupaten
Kolaka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d,
maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka
tentang kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk
bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2014 di
Kabupaten Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan -
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Sadan
Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perlindungan
Konsumen (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
9. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lernbaran Negara Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Serita Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR260/1 /2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
An - Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada
padi sawah spesifik lokasi;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
19.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/
SR.130/9/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013 .
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2022
Bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup dalam jumlah, aman, bermutu, bergizi dan beragam yang tersebar merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Padal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, perbaikan gizi masyarakat, sistem informasi pangan dan gizi, kerjasama, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
39 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012
Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk dan penerapan pupuk berimbang, Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Boyolali Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan HET
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garam Konsumsi Beryodium
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan dan
kecerdasan sumber daya manusia sebagai wujud
tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan
masyarakat, maka dibutuhkan garam konsumsi dengan
kadar yodium yang cukup untuk mencegah Gangguan
Akibat Kekurangan Yodium (GAKY);
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran produsen garam
dan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium
perlu pengawasan produksi dan distribusi garam
konsumsi beryodium sesuai dengan kebutuhan
kesehatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Garam Konsumsi Beryodium;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang Produksi, Konsumsi Garam konsumsi yang komponen utamanya Natrium Clorida (NaCl) dan
mengandung senyawa yodium (KYO3) paling sedikit 30
ppm melalui proses yodisasi dan memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) Nomor 01-03556-2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,
sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh
Bupati.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga
negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan
berkelanjutan oleh penyelenggara pemerintahan;
b. bahwa adanya kecenderungan meningkatnya perubahan iklim,
gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam dan
risiko gagal usaha, serta adanya sistem pasar yang tidak
transparan dan tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan
perlindungan dan pemberdayaan Petani;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim; asuransi pertanian; pemberdayaan petani; pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; konsolidasi lahan pertanian; fasilitas pembiayaan dan permodalan; penguatan kelembagaan; kelembagaan petani; pengawasan; peran serta masyarakat; hak dan kewajiban;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung
keberhasilan pembangunan bidang pertanian yang berperan
penting dan strategis dalam perekonomian daerah untuk tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang
irigasi mengamanatkan agar pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, efisien dan
efektif untuk memberikan jaminan keberlanjutan sistem irigasi ; kebijakan tata kelola air irigasi di Kabupaten Jeneponto
perlu diselaraskan dengan hasil studi organisasi masyarakat
sipil yang aktif melakukan advokasi terhadap kebijakan tata
kelola air irigasi yang berbasis masyarakat.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat