Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang berbagai aspek penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi aspek fungsi Bangunan Gedung, aspek persyaratan Bangunan Gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung dalam tahapan penyelenggaraan Bangunan Gedung, aspek Peran Masyarakat, aspek pembinaan oleh pemerintah, aspek sanksi, aspek ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis, terwujudnya Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
107 halaman; Penjelasan 36 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu menetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1959; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.29/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.06/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.24/PRT/M/2007; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.25/PRT/M/2007; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klafisikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 79 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lingkup, fungsi dan klasifikasi gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2016
bahwa seiring pesatnya perkembangan pembangunan daerah di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya
penyelenggaraaan bangunan oleh masyarakat, yang dalam pelaksanaannya masih ditemukan banyak
ketidaksesuaian dengan ketentuan, kaidah serta norma-norma yang berlaku. penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan mernenuhi persyaratan adrninistratif dan teknis
Bangunan Gedung agar menjamin keselarnatan penghuni dan lingkungannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
PP No.36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diamanatkan bahwa Pemda dapat mengatur bangunan gedung dengan Perda, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962); UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4247); UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 No.244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa. kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Nomor 4532);
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, Pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sanksi Administratif, Penyidikan, Pidana, dan Peralihan. Bahwa terkait persyaratan, penyelenggaraan dan pembinaan bangunan gedung fungsi khusus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
129 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 9 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu mengatur bangunan gedung dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 67);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 2).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Azas, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung;
3. Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
4. Persyaratan Bangunan Gedung;
5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
6. Tim Ahli Bangunan Gedung;
7. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
8. pembinaan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
117 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;
b. bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan penyelenggaraan penerangan jalan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Sipil Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas Penyelenggaraan PJU;
3. Lokasi dan Bentuk Pelayanan;
4. Perizinan;
5. Pengadaan PJU;
6. Pemeliharaan PJU;
7. Beban Biaya PJU;
8. Larangan;
9. Pengawasan PJU;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Provinsi NTB Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempertahankan kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018, diperlukan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang membutuhkan kepastian kesinambungan dan ketersediaan pendanaan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perda No. 1 Tahun 2007
Kriteria Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Tahun Jamak adalah pelaksanaan konstruksi memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, penganggaran pelaksanaan kegiatan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, penyelesaian pekerjaan tidak melebihi akhir tahun masa jabatan Gubernur, dan program dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan merupakan prioritas untuk segera dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan/atau kesejahteraan rakyat. Jenis percepatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaksanakan meliputi penanganan program pembangunan jalan/jembatan, pemeliharaan berkala jalan, pemeliharaan rutin jalan/jembatan, rehabilitasi jalan/jembatan, dan rekonstruksi jembatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
10. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 Tahun 2008;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2008;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2008;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2015 tahun 2015;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2015 tahun 2015;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 Tahun 2016;
29. . Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 ;
30. . Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Persyaratan Bangunan Gedung;
c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
e. Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
f. Sanksi administratif;
g. Ketentuan Penyidikan;
h. Ketentuan Pidana; dan
i. Ketentuan Peralihan.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012.
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung; serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan; persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain. Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari persyaratan keselamatan Bangunan Gedung, persyaratan kesehatan Bangunan Gedung, persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung dan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung. Persyaratan keselamatan Bangunan Gedung meliputi persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran dan persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
108 hlm: Penjelasan 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 8 Tahun 2016
a. bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta Rencana Detail Tata Ruang Kota perlu dilakukan pengendalian bangunan gedung;
b. bahwa agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan;
c. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan nilai budaya jawa serta lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana, dan peralihan.
Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung fungsi hunian, dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia; dapat berbentuk: Bangunan Gedung rumah tinggal tunggal; Bangunan Gedung rumah tinggal deret; Bangunan Gedung rumah tinggal susun; dan Bangunan Gedung rumah tinggal sementara.
b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk: Bangunan Gedung masjid, mushalla, langgar, surau; Bangunan Gedung gereja, kapel; Bangunan Gedung pura; Bangunan Gedung vihara; Bangunan Gedung kelenteng; dan Bangunan Gedung keagamaan dengan sebutan lainnya.
c. Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha, yang meliputi Bangunan Gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan Bangunan Gedung tempat penyimpanan.
d. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya; yang meliputi Bangunan Gedung pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan Bangunan Gedung pelayanan umum.
e. Bangunan Gedung fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi dan/atau tingkat risiko bahaya tinggi; yang meliputi Bangunan Gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.
f. Satu Bangunan Gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi:
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan Bangunan Gedung, serta
c. IMB.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi:
a. persyaratan tata bangunan dan lingkungan
b. persyaratan keandalan Bangunan Gedung
Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari:
a. persyaratan keselamatan Bangunan Gedung;
b. persyaratan kesehatan Bangunan Gedung;
c. persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung; dan
d. persyaratan kemudahan Bangunan Gedung.
Pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan, penambahan, perubahan dan/atau pemugaran Bangunan Gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung.
Pembongkaran Bangunan Gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan pelaksanaan pembongkaran Bangunan Gedung, yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan Standar Teknis di bidang Bangunan Gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan RTBL, rencana teknis bangunan tertentu dan kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
d. mengajukan Gugatan Perwakilan terhadap Bangunan Gedung yang mengganggu, merugikan dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan
Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
c. pembekuan IMB;
d. pencabutan IMB; dan/atau
e. perintah pembongkaran Bangunan Gedung
Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang tetap melakukan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung yang pemiliknya dikenai sanksi Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
123
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat