Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Azas, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung; 3. Fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; 4. Persyaratan Bangunan Gedung; 5. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 6. Tim Ahli Bangunan Gedung; 7. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 8. pembinaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat