Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Satwa
ABSTRAK:
bahwa upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya sumber daya alam hewani (satwa) dari kepunahan, perlu dilakukan perlindungan, pengendalian serta pengaturan tentang pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Derah Tentang Pelestarian Satwa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum dalam perlindungan, pengendalian dan pelestarian satwa yang sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagi upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati (satwa) merupakan potesi Daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk menghindari bahaya kepunahan dan/atau penurunan pertumbuhan populasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07 Seri B Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 07 Seri B Nomor 3) diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan hewan serta meminimalkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, kematian hewan yang tinggi dan/atau potensi masuk, berjangkit, dan menyebarnya zoonosis di Kab. Solok perlu melakukan pengendalian dan penanggulangan zoonosis. Dengan meningkatnya lalu lintas hewan dan pemeliharaan hewan oleh masyarakat yang berpotensi sebagai penular zoonosis di Kabupaten Solok perlu pengendalian oleh pemda agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan. Untuk menjamin kepastian hukum dalam melakukan pengendalian dan penanggulangan zoonosis perlu ditetapkan dengan Perda.
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 47 Tahun 2014, PP No. 3 Tahun 2017, Permentan No. 61 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Otoritas Veteriner
3. Pengamatan Zoonosis
4. Pencegahan dan Pengamanan Zoonosis
5. Pemberantasan Zoonosis
6. Penanganan Zoonosis pada Manusia
7. Peran Serta Masyarakat
8. Pembiayaan
9. Larangan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius dan bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Banjar oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Banjar sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi dari masyarakat yang berada di kawasan yang rawan terjadi kebakaran sekaligus memberi jaminan rasa aman, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Banjar, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
membentuk peraturan daerah Kabupaten Pesawaran tentang pengelolaan sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PERMEN Nomor 33 Tahun 2010; PERDA Nomor 1 Tahun 2008.
PERDA, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pengelolaan Sampah, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pedoman Pengelolaan Sampah, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 47 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau; bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 1 Tahun 2011; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 15 Tahun 2010; Permendagri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015; dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Pembentukan dan Jenis RTH; Penataan RTH; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat