Lingkungan Hidup
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius dan bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kota Banjar oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Banjar sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi dari masyarakat yang berada di kawasan yang rawan terjadi kebakaran sekaligus memberi jaminan rasa aman, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Banjar, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
- 21 Halaman
|