Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999

Retribusi Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: - Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. -Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan volume tinja yang disedot. -Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ukuran volume tangki/tinja yang digunakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
21 April 1999
Tanggal Pengundangan
21 April 1999
Tanggal Berlaku
21 April 1999
Sumber
LD.1999/NO.07
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan