Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam
mendapatkan air bersih khususnya air mmum bagi
kebutuhan pokok sehari-hari, memanfaatkan pengembangan
sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih dan produktif, serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah
Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa
Tengah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud pada huruf a serta agar dapat
mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
di Provinsi Jawa Tengah, maka bentuk hukum Perusahaan
Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah perlu
dilakukan perubahan menjadi Perusahaan Perseroan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta mendasarkan ketentuan
Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Utama Provinsi
Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan bentuk hukum dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri perusahaan dan anggaran dasar, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pembubaran, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DOMPU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu sepakat untuk menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu sehingga berbunyi:
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan pada PDAM Kabupaten Dompu. (2) Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, saham dan/atau barang milik daerah yang dapat dinilai dengan uang.
(3) Penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Dompu dilaksanakan dengan cara menempatkan uang dalam bentuk saham.
(4) Penyertaan modal pemerintah daerah akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dompu
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU no.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PermenPDTT No.4 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA; KEPENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA; MODAL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. MAPAN KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pengembangan perekonomian perlu membentuk BUMD
yang merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk mengelola potensi daerah
secara optimal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa salah satu
upaya untuk mewujudkan keberhasilan otonomi daerah, dibutuhkan landasan
yang kuat bagi dunia usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
rangka menghadapi tantangan perkembangan perekonomian di masa mendatang,
sehingga diperlukan pembentukan BUMD berdasarkan potensi daerah dan
peraturan perundang-undangan
Dasar Hukum: UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang maksud pembentukan BUMD; pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; jenis usaha; status dan tempat kedudukan;
modal dan saham; mitra kerja; organ BUMD; Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP); pengelolaan barang; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan
perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba; pembinaan; pengawasan;
kepailitan; dan tanggung jawab serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). SIMPUL TRANS LAMPUNG ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang perhubungan yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategls dalam pembangunan ekonomi bidang perhubungan dan transportasi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keualgan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Miiik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Simpul
Trans l,ampung (Perseroan Daerah);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015,PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012
ENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI MALUKU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan peraturan Gubernur.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu Bank Umum yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan pelayanan jasa lalu lintas pembayaran perlu diberdayakan dan ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan percepatan pelaksanaan Pembangunan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 70 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang;
Ketentuan Umum,
Kedudukan Hukum,
Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja,
Tugas dan Usaha,
Modal,
Saham-Saham ,
Rapat Umum Pemegang Saham,
Pengurus,
Penghasilan, Pensiunan, dan Tunjangan Hari Tua,
Rencana Kerja dan Anggaran,
Tanggung Jawab dan Tunjangan Rugi,
Perubahan Badan Hukum dan Pembubaran,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah adalah bank daerah milik Bank Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya berlandaskan pada norma-norma hukum Islam, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada bank dimaksud; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syari'ah Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Unit Usaha Syariah Tahun Anggaran 2015-2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah, 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SEMERU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Semeru.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru sebagaimana diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 11 Tahun 2013.
Modal dasar Perusahaan Daerah Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Milyar Rupiah). Tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD Semeru berupa uang dan/atau berupa barang direncanakan sebesar Rp8.500.000.000 (Delapan Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat