Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1992/NO.16 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang kepada
Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah
kelurahan secara berdaya guna dan berhasil guna
diperlukan sumber dana yang pasti dan memadahi;
b. bahwa sumber dana tersebut perlu diupayakan dari
penerimaan hasil pemungutan pajak daerah Tingkat II
yang diserahkan kepada Pemerinah Kelurahan;
c. bahwa penambahan sumber dana tersebut pada butir b,
perlu diterapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kota Besar Semarang tanggal 22
Januari 1951; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tanggal 11 Juli 1969; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 14 Thun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1992.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan RetribusiDaerah, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan Jenid Pajak Daerah Tingkat II; Bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, kekeringan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
17 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital
yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan
perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan
Pemerintah Daerah terkait insentif perpajakan dalam
rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta
menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar
minyak; bahwa kebijakan Pemerintah Daerah terkait insentif
perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
dilaksanakan melalui kebijakan pengurangan pokok Pajak
secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan
antara lain kemampuan membayar Wajib Pajak, untuk
mendukung kebijakan Pemerintah Daerah khususnya
terkait pertumbuhan ekonomi di Daerah serta kemampuan
daya beli masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan Pokok Pjak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010
a. bahwa usaha restoran mendatangkan manfaat ekonomis bagi
pengusaha, sehingga usaha restoran perlu
ditumbuhkembangkan guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran termasuk salah satu
jenis Pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2014
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah serta pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pajak
Bab III Pajak Hotel
Bab IV Pajak Restoran
Bab V Pajak Hiburan
Bab VI Pajak Reklame
Bab VII Pajak Penerangan Jalan
Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bab IX Pajak Parkir
Bab X Pajak Sarang Burung Walet
Bab XI Wilayah Pemungutan
Bab XII Masa Pajak Dan Saat Terutangnya Pajak
Bab XIII Pemungutan Dan Penetapan Pajak
Bab XIV Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak
Bab XV Keberatan Dan Banding
Bab XVI Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak
Bab XVII Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XVIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIX Kedaluwarsa Penagihan
Bab XX Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluwarsa
Bab XXI Pembukuan Dan Pemeriksaan
Bab XXII Insentif Pemungutan
Bab XXIII Ketentuan Khusus
Bab XXIV Penyidikan
Bab XXV Ketentuan Pidana
Bab XXVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2012.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan keuntungan dan /atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak di atasnya atau memperoleh manfaat sehingga wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang dinikmati sebagai pajak yang selanjutnya digunakan sebesar-besarnya bagi keperluan pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kota Magelang serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan Dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu jenis pajak daerah;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang meliputi: nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; saat pajak terutang; ketentuan bagi pejabat; penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; penagihan; pengurangan; keberatan, banding dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluwarsa; insentif pemungut; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
30 hlm.; Penjelasan 29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat