Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024

Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengurangan Pokok Pjak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pelaksanaan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan