Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Perangkat Keras Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik yang
memanfaatkan teknologi informasi, guna menciptakan
pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan
secara prima kepada masyarakat tidak lepas dari
dukungan perangkat keras;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Standardisasi Perangkat Keras Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4
Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan sasaran, kebijakan umum, perangkat keras dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati sebelumnya belum mengakomodir kebutuhan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2019 diubah yaitu Pasal 14 dan di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA dan diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
Mengubah sebagian Perbup Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik atau Digitalisasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa untuk melaksanakan percepatan Reformasi Birokrasi salah satunya adalah dengan pengimplementasian sistem pemerintah berbasis elektronik,ahwa dalam rangka melaksanakan salah satu visi Bupati Tanah Laut yaitu Inovatif dan misi Bupati Tanah Laut antara lain berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya serta menciptakan inovasi di segala sendi kehidupan masyarakat dan pengembangan industri kreatif,bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien,transparan, dan akuntabel,bahwa dalam rangka melaksanakan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah secara elektronik atau digitalisasi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Presiden 81 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang penyampaian laporan keuangan dan aset satuan kerja perangkat daerah secara elektronik atau Digitalisasi,dengan sistematika ketentuan umum,penyampaian laporan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah
yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan
partisipatif serta untuk memberikan pelayanan publik
yang cepat, tepat dan terjangkau oleh masyarakat
sebagai wujud reformasi birokrasi perlu di dukung
dengan system pemerintahan berbasis elektronik
secara terpadu;
b. bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf
j dan lampiran huruf p Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkup Pemerintah Daerah merupakan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah;
c. bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang
terpadu merupakan sistem utama pembangunan kota
cerdas (Smartcity) yang memerlukan keterlibatan
semua pemangku kepentingan dalam pembangunan
dan penyediaan sistem berbasis Teknologi informasi
dan komunikasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, kabupaten Wakatobi
dan kabupaten kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
( Lembaran Nqyira Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4338);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
12. Peraturan Menter i Komunikasi Dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1829);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun
2018 Tentang Pedoman Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
14. Peraturan Pemerintah Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
15. Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minima l ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6178);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 5);
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas,
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMU M
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA KELOLA SPBE
BAB IV MANAJEMEN SPBE
BAB V AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VI PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah berbasis pada pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien
dan berkesinambungan, perlu dilakukan Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul
Nomor 132 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 132 Tahun 2020.
Materi Pokok: mengubah ketentuan PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 132 TAHUN 2020 terkait ketentuan umum, arsitektur, dan insfrastruktur SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Jumlah halaman: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jepara tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Aset Informasi; Aset Pengolahan Informasi; Penyimpanan Informasi; Kategorisasi Sistem Eletronik; Penyelenggaraan SMKI; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi informasi elektronik dari risiko pemalsuan data, modifikasi data dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik yang ditransaksikan serta untuk melindungi sistem elektronik milik Pemerin tah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Lamongan, diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019.
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 96 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permenpan RB No 6 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkominfo No 4 tahun 2016;
Permenkominfo No 11 Tahun 2018;
Permendagri No 104 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati mi dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan dan penggunaan Sertifikat Elektronik un tuk pengamanan informasi pada transaksi elektronik yang dilaksanakan dan dikembangkan pada SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
b. pemanfaatan layanan Sertifikat Elektronik pada
SPBE;
c. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. kewajiban dan larangan Pemilik Sertifikat
Elektronik; dan
f. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 42/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Probolinggo, diperlukan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/Per/M.Kominfo/11/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat