Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja / Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat ; Setelah dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan Ketenagakerjaan di Kota Kendari, maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kendari ; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tenaga Kerja Lokal. Diatur Tentang ketentuan umum, pendaftaran pencarian kerja, pelaporan lowongan pekerjaan, penempatan tenaga kerja, pekerja / buruh lokal dan warga sekitar, perluasan kesempatan kerja, pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja, waktu kerja dan penyimpanan waktu kerja, upah kerja, fasilitas kesejahteraan, kesempatan beribadah, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan yang efektif, efisien dan transparan.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.16 Tahun 2012.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai serta pelayanan kepada masyarakat, perlu penegasan terhadap pelaksanaan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa ketentuan jam kerja dan apel kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kediri Nomor 770 Tahun 2002 tentang Penerapan 5 (lima) hari kerja bagi instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehinga perlu dilakukan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan Telahaan Stat Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 / 337 / 418.33 I 2014 tanggal 13 Nopember 2014 perihal Rencana Penerapan Jam Kerja dan Apel Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Serita Acara Nomor 800 I 2609 I 418.33 I 2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Rapat Koordinasi Penerapan Jam Kerja dan Apel Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, maka perlu mengatur tentang penerapan Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Kerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang jam kerja dan apel kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri ;
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
2. Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
Penerapan jam kerja dan apel kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut :
a) jumlah hari kerja adalah 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ;
b) jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam, dengan rincian sebagai berikut:
1. hari Senin sampai dengan Kamis, masing - masing 8 (delapan) jam 15 (lima belas) menit;
2. hari Jum'at, selama 4 (empat) jam 30 (tiga puluh) menit ;
c) pengaturan hari dan jam kerja :
1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 - 15.30 WIB
2. hari Jumat : Pukul 07.00 - 11.30 WIB
d) pengaturan jam apel kerja :
1. hari Senin - Kamis Pukul 07.15 WIB
2. hari Jumat : Pukul 07.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Kediri Nomor 770 Tahun 2002 tentang Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi lnstansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 1, BN.2015/No.59, ditjenpp.kemenkumham.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
penjabaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Perda Provinsi BEngkulu No. 1 tahun 2015 tentang APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015, perlu ditetapkan Pergub tentang Penjabaran APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 23 tahun 2014
7. UU No. 20 tahun 1968
8. UU No. 23 tahun 2005
9. UU No. 56 tahun 2005
10. UU No. 58 tahun 2005
11. PP No. 38 tahun 2007
12. PP No. 41 tahun 2007
13. PP No. 71 tahun 2010
14. PP No. 10 tahun 2011
15. PP No. 2 tahun 2012
16. PP No. 27 tahun 2014
17. PP No. 54 tahun 2010
18. Permendagri No. 13 tahun 2006
19. Permendagri No. 32 tahun 2011
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Permendagri No. 37 tahun 2014
22. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 tahun 2007
23. Perda Provinsi Bengkulu tahun 2015
Pemutusan :
1. APBD tahun anggaran 2015 terdiri atas
Pendapatan (PAD, Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lainnya)
Belanja (Belanja Langsung dan Belanja tak langsung)
Pembiayaan (Penerimaan dan Pengeluaran)
2. Total Dana pada poin nomor (1) di atas diatur dalam pasal 1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhie dengan UU No 9 Tahun 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; Uu No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 tahun 2012; PP No 27 tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007'; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2010; perda Kab Batang No 13 tahun 2013; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Batang TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat