Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN HULU KAPUAS DAN KECAMATAN DANAU SENTARUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan dalam rangka tertibnya tata wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No.32 tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP no.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabuan peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan hulu Kapuas dan kecamatan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu dalam 2 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
3 halaman dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 180 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2013;
b. bahwa ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2010 belum dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2011, disebabkan perlu adanya persiapan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
c. bahwa selain pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, diatas dipandang perlu dilakukan penyempurnaan perubahan dibeberapa Pasal dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 32 Tahun 2004; UU No 33
Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2010 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 50 diubah.
2. Penjelasan Pasal 51 diubah.
3. Penjelasan Pasal 54 diubah.
4. Penjelasan Pasal 55 diubah.
5. Penomoran pasal pada Pasal 55 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 1 diubah menjadi Pasal 56.
6. Penomoran pasal pada Pasal 57 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 2 diubah menjadi Pasal 58.
7. Penomoran pasal pada Pasal 59 Bab II Bagian Kesebelas Paragraf 3 diubah menjadi Pasal 60.
8. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) sebagaimana dimaksud pada angka 4 diubah.
9. Penjelasan Pasal 61 diubah.
10. Penjelasan Pasal 62 diubah.
11. Penjelasan Pasal 64 diubah.
12. Penjelasan Pasal 65 diubah.
13. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) diubah.
14. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah.
15. Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diubah, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c dihapus, ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7).
16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
17. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
19. Ketentuan Pasal 96 diubah.
20. Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 99 A.
21. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI PENYULUHAN KABUPATEN/KOTA (KPKK) KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diartikan sebagai sistem pendidikan non formal yang diaselenggarakan dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan petani beserta keluarganya agar mereka mampu, sanggup berswadaya memperbaiki/ meningkatkan kesejahteraan sendiri serta masyarakatnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.32 Tahun 2004, UU No.16 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, Permentan No.237/Kpts/OT.160/4/2007, Perda No.24 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.22 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azaz Dan Tujuan, Tugas Dan Fungsi, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Status Dan Keaggotaan, Tata Kerja Dan Laporan, Kesekertariatan Dan Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan DPD No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS PERIZINAN DAN REKOMENDASI YANG DIKELOLA PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KPPT) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat