Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 2, Nomor Registrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dan menjaga kesinambungan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dan acuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6
Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; III. Pelaksanaan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Penyebarluasan RPJMD; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2018
PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS DAYA SAING MELALUI INOVASI DAN KOMPETENSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan kebijakan inovasi di kota Binjai dimaksudkan
dapat menjangkau seluruh pelaku inovasi, sehingga bisa
dilaksanakan secara optimal terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi secara optimal dalam meningkatkan produktifitas
dan daya saing serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
daerah;
b. bahwa saat ini diperlukan pengaturan yang dapat menciptakan
ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan
koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna
teknologi, serta mendorong pemanfaatan hasil - hasil penelitian
dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat
sistem inovasi daerah di Kota Binjai;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan
inovasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih
Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan
Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian
dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4497);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PRINSIP INOVASI; FUNGSI DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH; SIDa KOTA BINJAI; PEMBINAAN; PEMBIAYAAN; PELAPORAN; SISTEM INFORMASI INOVASI; FORUM KOMUNIKASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka kebijakan inovasi dan
penguatan SIDa yang sudah ada harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM MAJU DAN SEJAHTERA TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
Sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu dan untuk mencegah kerawanan sosial perlu memberikan perlindungan dan jaminan sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial non tunai kepada kelompok rumah tangga kurang mampu yang terpilih dan ditetapkan melalui Program Maju dan Sejahtera Tulang Bawang Barat sehingga terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat; Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan Program Maju dan Sejahtera Tulang Bawang Barat dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Operasional
UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPRES Nomor 15 Tahun 2010; PERPRES Nomor 63 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2010; PERMENSOS Nomor 8 Tahun 2012; PERMENSOS Nomor 10 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 4 Tahun 2011; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 9 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sasaran program, kriteria penerima program, ruang lingkup, pelaksanaan, pedoman pelaksanaan program mantra tubaba, pendanaan program mantra tubaba, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pengaduan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kepala Daerah;
bahwa untuk menyelaraskan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk memberikan arah dalam pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki oleh Kabupaten Tojo Una- Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 1987; Perda Kabupaen Tojo Una-una No. 1 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan dan jangka waktu pelaksanaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006.
3halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, maka pengelolaan dan pemanfaatkan potensi Desa harus dilaksanakan dengan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa beberapa Desa yang saling berbatasan dalam satu kawasan yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan, dapat ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang dapat dikembangkan dan dikelola secara bersama-sama antar Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan, pengaturan lebih lanjut perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa untuk pembangunana kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2010
rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten gorontalo utara tahun 2010-2015
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu masa bhakti Kepala Daerah terpilih diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun berdasarkan visi dan misi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.34 Tahun 2009; Perpres No.7 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2010-2015 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat