RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kepala Daerah;
bahwa untuk menyelaraskan Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Nasional perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Tahun 2013-2018
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
-
Dalam Peraturan Daerah ini Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2014 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018
- 6 hlm
|