Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan, sasaran program, kriteria penerima program, ruang lingkup, pelaksanaan, pedoman pelaksanaan program mantra tubaba, pendanaan program mantra tubaba, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pengaduan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat