Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan pengaturan dan pengembangan wilayah administratif Kelurahan di wilayah Daerah, khususnya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa pengaturan dan pengembangan wilayah Kelurahan perlu dilakukan melalui pembentukan Kelurahan baru, dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan, beban kerja, potensi daerah, aspirasi dan pemberdayaan masyarakat, disertai dengan pemberian kewenangan yang lebih luas, nyata dan proporsional yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kecamatan dan Kelurahan;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Tahun 2002-2011;
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2004 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Kota Parepare Tahun 2003-2008.
PEMBENTUKAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan rasional yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, kelengkapan dan pembiayaan perlu penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2004 dan Perda No. 4 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Tebo dan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2004 dan Perda Kab. Tebo No. 6 Tahun 2005 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Uraian tugas dan fungsi jabatan struktural dan jabatan fungsional pada Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
22 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Sesuai maksud Pasal 68 ayat (1) huruf c PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan dalam upaya peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembagunanmasyarakat, maka Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan dan berhubungan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan; Dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju Kemandirian desa dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah perlu dialokasikan dana bantuan kepada desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Desa.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 47 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci Nomor 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa, yang meliputi; TUJUAN, SUMBER DANA DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Perbup
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEBERSIHAN - PEMAKAMAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan struktur organisasi dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dibidang kebersihan dan pemakaman, maka dipandang perlu meningkatkan kedudukan organisasi dan tata kerja Kantor Pengelola Kebersihan dan Pemakaman Kota Jambi menjadi Dinas Kebersihan dan Pemakaman; Peningkatan kedudukan organisasi dan tata kerja yang dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, peralatan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Pengaturan tentang pengelolaan kebersihan dan pemakaman sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan penataan struktur organisasi sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan
Pemakaman.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN, yang meliputi; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; ESELONERING DINAS KEBERSIHAN DAN PEMAKAMAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2007
KEDUDUKAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BUNGO - PERUBAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka perlu mengubah beberapa ketentuan pada Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 17; Pasal 20.
Menambahkan 2 (dua) angka pada Pasal 1, yakni angka 16 dan angka 17.
Menyisipkan 5 (lima) Pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3A s.d. Pasal 3E; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4A; 1 (satu) Bagian di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Bagian Kedua A.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (5).
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menata, mengelola serta
mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
publik berupa tempat rekreasi dan tempat olahraga
yang sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli
Daerah yang potensial; Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat
inI.
1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
4. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat
inI.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007
PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2007/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum di Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah cliundangkannya Peraturan DaerahProvinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas DanAngkutan Jalan khususnya yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Orang Dan Barang Dengan Kendaraan Umum di Jalan;
Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor9 Tahun2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2007.
Keputusan Gubemur Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 188.3/107/1996 dicabut
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat