Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007

Retribusi Tarif Masuk Dan Pemanfaatan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk Dan Pemanfaatan Obyek Dan Daya Tarik Wisata Situ Gede
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
09 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2007
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
LD 2007/75
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan