Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Dan Uraian Tugas Pejabat Sementara Direksi Dan Pejabat Sementara Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan
proses perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan pengelolaan dan
penyelenggaraan yang terpadu yang menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah kota dan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan pedoman pengaturan
mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip dan pendekatan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah, renstra dan renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, bentuk partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
27 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Dasar (SHSD) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HPSK) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan APBD Provinsi bengkulu serta sevagai pedoman dalam menganalisis standar belanja dan penyusunan standar harga khususnya yang berkaitan dengan belanja dan harga satuan belanja. perlu ditetapkan standar harga satuan dasar dan harga satuan kegiatan provinsi bengkulu.
Materi Pokok: standar harga satuan dasar dan harga satuan pokok kegiatan provinsi bengkulu TA 2012 terdiri dari
a. standar harga satuan dasar merupakan harga elemen penyusunan komponen kegiatan fifik/non fisik terdiri dari: 1. standar harga satuan upah dan bahan; 2. standar harga satuan barang dan sewa; 3. standar harga jasa konsultasi/biling rate; dan 4. standar honorarium pegawai dan komponen kegiatan swakelola lainnya
b. harga satuan pokok kegiatan merupakan harga komponen kegiatan fisik/ non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar harga satuan dasar sebagai elemen penyusun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi tempat khusus parkir yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf e dan Pasal 132 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi tempat khusus parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir di Tepi jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan -ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau sebagai pelaisanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah, terdapat pengalihan -pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.17/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek dan Subjek Pajak BPHTB, Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB, Fasilitasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
12 Halaman dan 32 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 85 Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Barang Milik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu menetapkan
Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a tersebut dialas perlu diatur
dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tantang Penyenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (LNRI Tahun 2003 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara 4267);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 centang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Ndmor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dr
ubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang
milik Negara /Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
78, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1997 tentang Tuntutan
_ .J........ ^ -i----- ^1- « D-*i—.
• CJGJ i w* ) i UiUUWI) k ^ itui i i
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun’ Anggaran 2011
(Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2010);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PELAKSANAAN PENYELESAIAN TP-TGR BAB IV PENILAIAN KERUGIAN DAERAH BAB V PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN DAERAH BAB VI INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB VII PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KERUGIAN DAERAH BAB VIII KADALUWARSA BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TP-TGR BAB X
PENYETORAN BAB XI
PELAPORAN BAB XII
KETENTUAN LAIN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah pada Dinas Tenaga
Kerja, Sosial dan Transmigrasi dapat dibentuk unit pelaksana
teknis sesuai kebutuhan yang nomenklatur, jumlah dan jenis,
susunan organisasi, tugas dan fungsinya ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
penyelenggaraan pelatihan ketenagakerjaan, perlu
membentuk unit pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja,
Sosial dan Transmigrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Badan dan Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 11 pada Pasal 1, angka 12 pada Pasal 2, penyisipan BAB XXVIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2011
DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN - PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2011/No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, sasaran program,
akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi
pengelolaan keuangan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) perlu
diatur pelaksanaan dan penggunaan dana program Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas
dan Jaringannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Puskesmas
dan Jaringannya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PER/III/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 75 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran program jamkesmas dan kampersal, pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan program jamkesmas, pelayanan kesehatan dan tempat pelayanan program jamkesmas dan jampersal, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, manajemen puskesmas, pemanfaatan dana program jamkesmas dan jampersal, pengelolaan dan ajamkersal dan persalainan jamkesmas, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 36 Tahun 2010 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang irigasi, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Komisi Irigasi Kabupaten Bantaeng;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budidaya
Tanaman (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tatacara
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, tambahan lembaran Negara republik
Indonesia Noor 3226);
9. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2009;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi (lembaran daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4).
1. KETENTUAN UMUM
2. TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI DAN TATA KERJA
4. MEKANISME KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. HUBUNGAN KERJA ANTAR KOMISI IRIGASI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas serta memenuhi aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Utara, serta bedasarkan penilaian pembentukan kecamatan baru hasil Pemekaran Kecamatan Kota Utara telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Sipatana termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah dan pusat pemerintahan, kewenangan kecamatan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat