Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 21 Tahun 2019

Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Objek Dan Subjek Pajak Bphtb; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pelaporan Dan Pemeriksaan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.21, LL Kab. Sekadau : 87 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 19 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan