Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan dengan prinsif yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
Bahwa dalam rangka pelaksaan kewenangan daerah. dan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu pengaturan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Di kabupaten Kapuas.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 44 Tahun 1993, Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000, Undang - undang Nomor 66 Tahun 2001, Undang - undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang - undang Nomor 17 Tahun 2000.
BAB I Ketentuan umum, BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi, BAB III Golongan Retribusi, BAB IV Struktur Besarnya Tarif Retribusi, BAB V Wilayah Pengujian, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Pengawasan, BAB XII Ketentuan Pidana, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Sumba Tengah, perlu mengubah besamya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Terdiri dari 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan ketertiban kendaraan
bermotor yang jenis dan usahanya beraneka ragam khususnya angkutan
kendaraan umum dalam wilayah Kabupaten Mamasa, perlu adanya penertiban
dan pengoperasiannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d, untuk ketertiban dan
pengoperasian kendaraan bermotor, maka untuk pemberian izin pengusahaan
angkutan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikenakan
retribusi;
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4048).
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
d. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan ini mengatur tentang subyek, obyek, prinsip, sasaran, struktur dan besaran Terif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya
Undang - undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah juncties Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang
Pedoman Tata Cara Pemungutan Retnbusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propmsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negeri Nomor 970- 893 Tahun 1981, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 84 Tahun 1993, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan kewenangan pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 1999.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022
Tata Laksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13, Pasal 14, Pasal16, Pasal 19, PasaJ 23, Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan sebagaimana telah diubah deogan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, diperlukan ketentuan Tata Laksana Peraturan Daerah dengan Peraturan WaJikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada buruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor4 Tahun 2018;
UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 tahun 2009,, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 69 tahun 2010, PP No 27 tahun 2014, PerMendagri No 19 tahun 2016, Perda Kota Metro 2011, Perda Kota Metro No 6 tahun 2016, Perda Kota Metro No 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota Tentang Tata Laksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Halaman : 24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,maka peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Daerah izin trayek dan izin operasi dan peraturan Daerah nomor 14 Tahun 2010 tentang retribusi izn trayek Angkutan Sungai,Danau dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,perlu diadakan penyesuain dengan membentuk peraturan daerah baru
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU no 33 Tahun 2004;UU No 38 Tahun 2004;UU no 17 tahun 2008;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah di ubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 41 Tahun 1993;PP No 38 Tahun 2007;PP No 61 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2011
Materi pokok dalam perturan ini adlah : Ketentuan Umum , Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai ,Danau,dan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota,Wilayah Pemungutan,Penetuan Pembayaran ,tempat Pembayran ,Angsuran dan penundaan Pembayaran ,Pemungutan retribusi,Penetapan Retribusi ,Penagihan,Pengembalian Kelebihan pembayaran, Kadaluwarsa penagihan,pemeriksaan,Insentif pemungutan,saksi Administrasi,Penyidik,ketentuan pidana,ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2005
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 177
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu datur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi Kabupaten Keerom Kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Binturu dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245).
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5587)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 47)
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan
-
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat