TEMPAT PELELANGAN IKAN - RETRIBUSI - PENCABUTAN PERDA PERDA KABUPATEN BANGKA TENGAH NO. 3 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.112.2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK: |
- Untuk mendukung Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan yang salah satunya penghapusan retribusi dan pungutan yang membebani nelayan, serta menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : B.636/MEN-KP/XI/2009, hal Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan, maka pungutan terhadap nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan perlu ditinjau kembali.
- Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
- 4 hlm
|