penjualan - tarif - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Lampiran VI Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Bahwa berdasarkan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di kabupaten Sumba Tengah, perlu mengubah besamya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah.
- Dasar Hukum: UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2011
- Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; III. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- Terdiri dari 4 Halaman
|