PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Pertimbangan yang obyektif;
b.bahwa berdasarkan hasil analisis lkajian dari Tim Ahli
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara Makassar Tahun 2017 terhadap beban kerja
Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Toraja Utara, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Torqja Utara.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan [rmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250); 2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuargan
1 Tahun
(Lembaran
2004
Negara
ten tang
Republik
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor
Perbendaharaan Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
S.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembenhrkan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8
Nomor 1O1, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Nomor
23
Tahun
2014
T.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O10 Nomor 74, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 1
8 Tahun 20 16 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3};
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2O10 Nomor 11, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Utara Tahun 2O16 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
15. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 51 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara ( Serita
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 51);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENHASILAN
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA
BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII LARANGAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
NOMOR 13 TAHUN 2018
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2016
ENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH - desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kendal Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kendal Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara. kepala desa dan perangkat desa yang berstatus PNS, pejabat sementara kepala desa dan perangkat desa, jaminan kesehatan, jasa pengabdian, tata cara pencairan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 13 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2022 sudah tidak sesuai dan perlu diubah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 68 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan telah dilaksanakannya Reformasi Birokrasi
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam
upaya untuk peningkatan kineija dan produktivitas
pegawai bagi bendahara, pembantu bendahara, pengurus
barang, dan pembantu pengurus barang di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan
tambahan penghasilan pegawai bagi bendahara, pembantu
bendahara, pengurus barang, dan pembantu pengurus
barang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan W alikota
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi
Bendahara, Pembantu Bendahara, Pengurus Barang, dan
Pembantu Pengurus Barang.
Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Bendahara
Penerimaan dan Pembantu Bendahara Penerimaan; Bendahara
Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran dihitung
berdasarkan Pagu Anggaran Pendapatan Daerah pada Perangkat
Daerah.
Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Bendahara
Pengeluaran Pembantu dihitung berdasarkan Pagu Anggaran
Belanja Langsung pada Bidang/Bagian. Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Pengurus Barang dan
Pembantu Pengurus Barang dihitung berdasarkan Pagu Anggaran
Belanja Modal pada Perangkat Daerah. Besaran tambahan penghasilan pegawai bagi Verifikator dihitung
berdasarkan Pagu Anggaran Belanja Daerah pada Perangkat
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk terlaksananya tertib administrasi penyusunan rencana kebutuhan angaran program dan kegiatan berdasarkan pendekatan prsetasi kerja, perlu diatur standar satuan harga agar pendanaan suatu program dan kegiatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahn 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan anggaran berdasarkan dengan menetapkan standar satuan harga.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 72/PMK.05/2016 QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang definisi-definisi dan standar biaya umum tahun anggran 2016 Kabupaten Aceh Tamiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
86 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2017
pakaian dinas khusus-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan citra aparatur Pemerintah Kabupaten khususnya dibidang pelayanan publik dan
sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 telah ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu menetapkan kembali Pakaian Dinas Khusus dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pakaian dinas khusus pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian seragam yang wajib dipakai oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang fungsi pakaian dinas khusus, pakaian dinas khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai
di lingkungan Kantor Pelayanan Kabupaten Ogan Komering Ulu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab perlu diberikan honorarium; bahwa agar pemberian honorarium kegiatan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu ditetapkan standarnya dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2019
Petunjuk Teknis-Pemberian-Tunjangan Hari Raya-dan-Gaji Ketiga Belas-Kepada-Pegawai Negeri Sipil-WaliKota-Wakil WaliKota-dan-Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Kota Pagar Alam-yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,WaliKota ,Wakil WaliKota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 7 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 10 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan petunjuk teknis dalam pemberian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Informasi terkait Gaji Ketiga Belas dan Pembayaran Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 17 ay at (2)
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 63 T ah u n 2021 t en t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d an Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
d an Penerima Tunjangan T ahun 2021, perlu m en etapkan
P e r at u r a n Gu b e r n u r t en t a n g Teknis Pelaks anaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara T ah u n 2021 Yang Bersumber
Dari Anggaran Pen d ap atan Dan Belanja Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Penetapan P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1964 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana t elah d i u b ah b e ber apa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2020
t en t a n g Cipta Keija (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. P e r a t u r a n Perintah Nomor 63 T ah u n 2021 ten t a n g
Pemberian Tunjangan Hari Raya d a n Gaji Ketiga Belas
Kepada Apar atur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, d a n Penerima Tunjangan T ah u n 2021 (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2021 Nomor 108);
5. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t en t a n g
P e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2019 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat