pengelolaan keuangan daerah - standar honorarium
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab perlu diberikan honorarium; bahwa agar pemberian honorarium kegiatan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, perlu ditetapkan standarnya dengan perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
- 5 hlm
|