Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penghasilan kepala desa dan perangkat desa, kepala desa dan perangkat desa yang diberhentikan sementara. kepala desa dan perangkat desa yang berstatus PNS, pejabat sementara kepala desa dan perangkat desa, jaminan kesehatan, jasa pengabdian, tata cara pencairan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat