Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Banjar
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong HewanKabupaten Banjar, maka guna mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Uraian Tugas UPT Rumah Potong Hewan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
537);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran DaerahKabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan DaerahKabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerahdan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (LembaranDaerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8);
10. Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Rumah Potong Hewan Kabupaten Banjar (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 44);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dengan sistematika pengaturan sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2014
RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA MILIK PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2014/No. 276
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengelola Rumah Susun
Sederhana Sewa milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo agar dapat berjalan tertib, aman, lancar,
berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur
pedoman pengelolaannya; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rumah Susun mengatur Pedoman Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemilik dan pengelola, persyaratan, pendaftaran dan penetapan penghuni, unit usaha dan/atau kegiatan lainnya, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2008 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh Pemerintah Kabupaten Jember;
b. bahwa agar penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Kabupaten Jember berjalan efektif, terkoordinir dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Jember;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6);
Peraturan Bupati Jember Nomor 57 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 57);
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.
FKDM dibentuk di Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
Pembentukan FKDM Kabupaten dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Kecamatan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat atas nama Pemerintah Kabupaten.
Pembentukan FKDM Desa / Kelurahan dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Mojokerto No 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah serta Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA
KANTOR PELAYANAN, PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf c Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang adalah melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahhun 2008 Nomor
12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 65 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(BeritaDaerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perijinan dilingkungan Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 2);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi KP3M dalam pengurusan pelayanan Perizinan; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dibidang Perizinan masyarakat; Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada kepala KP3M sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jenis dan bentuk perizinan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Izin Gangguan (HO); b. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); c. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (SIUJKN); d. Izin Pemasangan Reklame; e. IzinBongkar/Pasang Jalan dan Trotoar; f. Surat Ijin Perdagangan (SIUP); g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. Tanda Daftar Industri (TDI); i. Tanda Daftar Gudang (TDG); j. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) k. Izin Usaha Pertambangan (IUP) l. Izin Usaha Hotel m. Izin Usaha Restoran; Pelaksanaan Pelayanan Perizinan ; Pengawasan dan Pembinaan; Kepala KP3M wajib menyampaikan laporan perkembangan pelayanan perizinan yang didelegasikan kepada Bupati dengan tembusan kepala SKPD teknis terkait, setiap triwulan (tiga bulan) sekali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2008;
Perauran ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa; Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan secara merata kepada semua Desa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Desa; Kepala Desa wajib mencantumkan penerimaan dan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dalam APBDes; Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Desa setelah APBDes ditetapkan; Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati paling lama tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan melampirkan bukti pendukung yang sah; Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
b. Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kelas Rumah Dinas Milik Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat