Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan dengan sistematika pengaturan sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; BAB III Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat