Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan;
b. bahwa segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Daerah terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan;
d. bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di Daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Bantaeng;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak (Lembara n Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elemination of All Forms of Discrimination Against Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3277);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention of Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4720);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4606);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Teknis Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
1990 tentang Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 75);
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegagahan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 234);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014;
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. KEKERASAN
5. HAK-HAK KORBAN
6. TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PERLINDUNGAN KORBAN
9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
10. PENDANAAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Fasilitas Penunjangnya
ABSTRAK:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit berkewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan teoat waktu; Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan dan mengembangkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan kelapa Sawit dan Fasilitas Penunjangnya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.29 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.13 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2012; Pementan No.7 Tahun 2009; Permentan No.14 Tahun 2009; Permentan No.36 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya; b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 2000.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Ka bu paten Kubu Raya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 69 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kubu Raya
13 Halaman Pasal dan 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam menyusun penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan pedoman penyusunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 ;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 ;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1999 ;Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pedoman Penyusunan
3.Penetapan Kinerja
4.Pengukuran Kinerja
5.Laporan Akuntabilitas Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 48 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Fasilitasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
10 halaman peraturan dan 42 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 389 dan Pasal
390 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara RI
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822;
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2003
Nomor 47,tambahan lembaran Negara Nomor 4286;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2004 Nomor
5, tambahan lembaran Negara Nomor 4355;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437 )
sebagaimana telah di ubahdua kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( LNRI Tahun 2008 Nomor 59, TLNRI Nomor 4014;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah? Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokol~/Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara
dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9 .Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ten tang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah(Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
11.Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI Tahun 2004 Nomor
90, TLN RI Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LN RI
Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan ke tiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD ( LN RI Tahun 2007 Nomor 47, TLN RI
Nomor 4712 );
13.Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur;
14.Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58 Tahun 2013
tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB III BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD,
BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN,
BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN DPR,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat