Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu diteraokan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; PP No. 06 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dividen dan Pembagian Laba/Keuntungan atas Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 1 Tahun 2015
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan guna pengembangan karier, dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, kinerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan
serta syarat objektif lainnya;
b.untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pola karier instansi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang^Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahlin 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pola Karier; Pembinaan Karier PNS; Penilaian Kompetensi dan Kinerja; Tim Penilai Kinerja PNS; Pola Karier dalam Jabatan; Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan; Ketentuan lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2004
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, maka terhadap penggunaan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di kawasan Jakabaring Sport City Palembang dapat dipungut retribusi. Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sistem manajemen mutu di bidang laboratorium kalibrasi pada UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Periundustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap penggunaan alat-alat pada laboratorium kalibrasi dimaksud dapat dipungut retribusi. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b termasuk dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Tempat Khusus Parkir di kawasan Jakabaring Sport City tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2012.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha, yaitu pada Pasal 25, 26 , 27.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009. UU Nomor 25 Tahun 2009. UU Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang.
Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto No 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemko Mojokerto
ABSTRAK:
bahwa atas hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pemberian biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi suami/istri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan menetapkan ketentuan pengubahannya dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 115 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) diubah, ketentuan Ayat (6) dan ayat (7) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 1 o ayat (3), ayat (5), ayat (7) dan ayat (1 O) diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 disisipi 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (1 a), ayat (1 b) dan ayat (1 c), dan pada ayat (3) setelah huruf f disisipi 1 (satu) huruf baru yaitu huruf f1);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2019
PERDA Kab. Sukamara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelayanan
oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Jasa
Umum. Pemungutan Retribusi Jasa Umum oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan untuk
membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan harus
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,
meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
g. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun
2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 24);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 41);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat