Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.05, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah/Kota untuk mengurus sendiri Urusan Pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Berkaitan dengan kewenangan tersebut, maka pemerintahan Kabupaten/Kota berhak mengadakan pengaturan yang berupa perizinan tertentu kepada masyarakat, pengaturan tersebut dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi yang terkait dengan Retribusi Perizinan Tertentu
UU No.12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Fakfak No. 12 Tahun 2008.
Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi perizinan tertentu merupakan pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu terdiri dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izijn tertentu dan Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu. Peninjauan kembali tariff retribusi jasa usaha dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yaitu berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Fakfak No. 3 Tahun 1999, Perda Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Fakfak No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Fakfak No. 18 Tahun 2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
21 halaman, Penjelasan 5 HLM, Lampiran 7 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2018
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui pajak parkir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Kerinagnan dan penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan banding; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan pidana; Penyidikan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2000.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan limbah tinja pada septic tank, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah jasa pelayanan penyedotan limah tinja pada septic tank/kakus/jamban yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang menjadi rumah sakit dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012, menegaskan bahwa Badan Layanan Umum dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai wewenangnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Kebijakan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan tarif, Komponen tarif, Pola Perhitungan tarif, Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2013
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2013/5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Subang No. 11 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 6 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Subang No. 8 Tahun 2012; PERBUP Subang No. 1 Tahun 2013; PERBUP Subang No. 23 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Maksud Pemberian Insentif Pemungutan, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009
Retribusi - Pemakaian - Kekayaan Daerah - perubahan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek pemakaian Retribusi Kekayaan, maka perlu melakukan penyesuaian besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Menambah 1 Angka pada BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf A; Mengubah BAB VII Pasal 9 ayat (2) huruf B angka 1 huruf a dan huruf b; Mengubah Pasal 9 ayat ( 2 ) huruf B angka 1; Disisipkan 1 (Satu) yakni angka 3 dan angka 4 diantara huruf B angka 1 dan huruf c; Mengubah BAB XXII Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1986 terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), penyisipan Pasal 5A dan Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8849 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 14 tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; PP No.74 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2016; PMK No.147/PMK.07/2010; PMK No.148.07/2010; Perda No. 3 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 diantara Angka 33 dan Angka 34 disisipkan 1 (satu) angka yaitu Angka 33.A dan Angka 51 diubah, Ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf g diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (1), Ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 59 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk program prioritas pemerintah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dengan memperhatikan kondisi makro dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah, masih banyak yang belum terakomodir terutama tentang penyesuaian terhadap nilai pasar dan harga jual minimal Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta penyesuaian besaran Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a dan diantara angka 39 dan angka 40 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 3a, angka 39a, angka 39b, dan angka 39c.
2. Ketentuan Pasal 46 diubah.
3. Ketentuan Pasal 63 diubah.
4. Ketentuan Pasal 76 diubah.
5. Ketentuan Pasal 93 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Perda Kab. Dharmasraya No. 13 Tahun 2010
16 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat