Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Kebijakan Tarif, Kegiatan Yang Dikenakan tarif, Komponen tarif, Pola Perhitungan tarif, Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat