Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No. 2017/9, TLD. No. 331, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Negeri Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Desa Adat yang berada dalam wilayah Kota Ambon dikenal dengan sebutan Negeri yang hidup, diakui dan dihormati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan penetapan negeri, penetapan negeri, batas wilayah negeri, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/NO.09 Seri D Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan Lurah desa dan pamong Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: KEDUDUKAN KEUANGAN DAN PENGATURAN TANAH BENGKOK BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA: (1) Lurah Desa dan Pamong Desa diberi penghasilan berupa tanah bengkok yang diambilkan dari tanah desa sesuai kemampuan desa
(2) Luas tanah bengkok yang diberikan kepada Lurah Desa dan Pamong Desa diberikan berjenjang
(3) Untuk keperluan kegiatan operasional Lurah desa dan Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017
Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2017/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa pemberian otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat Kelurahan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 8 Drt Tahun 1956;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 5 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya;
6. UU No. 30 Tahun 2014;
7. PP No. 22 Tahun 1973;
8. PP No. 50 Tahun 1991;
9. PP No. 35 Tahun 1992;
10. PP No. 73 tahun 2005;
11. PP No. 19 Tahun 2008;
12. PP No. 96 Tahun 2012;
13. PP No. 18 Tahun 2016;
14. Permendagri No. 5 Tahun 2007;
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
16. Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2013;
17. Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan (ketentuan umum), maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan lingkungan, kepala lingkungan, persyaratan calon kepala lingkungan, mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan, kedudukan, tugas dan fungsi kepala lingkungan, pemberhentian kepala lingkungan, masa bakti kepala lingkungan, pendanaan, insentif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundang-undangan daerah yang bertentangan dengan Perda ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diatur Pengelolaan
Keuangan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1700);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020
(Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PENYERTAAN MODAL BUM DESA
PENGELOLAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
88 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 82 Tahun 2018
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepesertaan; IV. Sumber Dana, Besaran dan Iuran; V. Jangka Waktu; VI. Mekanisme Pembayaran; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Desa Khususnya Dalam Pelaksanaan Penyusunan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Bengkulu Tengah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2020
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 9 Tahun 2016
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DARURAT COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19
ABSTRAK:
untuk menjaga dan melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dari penyebaran COVID-19 yang sudah pandemi secara global, perlu dilakukan tindakan Darurat Pencegahan dan Penanggulangan yang cepat, tepat dan terkoordinir serta dukungan dari seluruh stakeholeder di Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 60 tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah di ubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 Tahun
2015 tentang Penggunaan, Pengalokasian, Penyaluran,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
11.Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5 );
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
12 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8.);
(3) Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati.
(4) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
d. Tahap I paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran
berjalan atau sebelum pencairan Tahap II;
e. Tahap II paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran
berjalan.
f. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten
Bantaeng Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2015 Nomor 45 )
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyarawatan Desa, ketentuan mengenai besaran tunjangan Badan Permusyarawatan Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa.
UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Badan Permusyarawatan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Lampiran 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat