(3) Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati. (4) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: d. Tahap I paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran berjalan atau sebelum pencairan Tahap II; e. Tahap II paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan. f. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat