Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia
Diubah dengan :
Permendag No. 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Mencabut :
Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 73/M-DAG/PER/10/2016, BN 2016/NO 1613; KEMENDAG.GO.ID : 30 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Dan Alat Ukur Metrologi Teknis Serta TIngkatan Standar Dan Peralatan/Perlengkapan Standar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Mengubah :
PMK No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2.A Tahun 2022
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 468.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TERNATE
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronikberdasarkannorma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020 perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
1) Maksud di tetapkan Peraturan Walikota ini adalah didelegasikan seluruh kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non perizinan
kepada DPMPTSP, sebagai upaya:
a. Terwujudnya tertib administrasi pelayanan dibidang Perizinan Berusaha dan Non perizinan;
b. Terwujudnya Pelayanan di bidang berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dibidang Perizinan Berusaha sehingga bisa cepat, muda, terintergrasi, transparan, efektif, efisiean dan akuntabel;
c. Terwujudnya kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di bidang perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/ atau penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 41 Tahun 2017; Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Ternate Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2020
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.02/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Mencabut :
PMK No. 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual EceranBahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN No. 4556), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 191 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 399) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 43 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 83), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi. Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi, pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. Perhitungan Dana Kompensasi BBM digunakan untuk 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih kurang penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan MenteriBUMN. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih lebih penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 227 /PMK.02/2019, dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
32 HLM, Lampiran halaman 23 – 32.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 161, TLN No. 5183) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 119, TLN No. 6361);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang memenuhi ketentuan dan diperoleh setelah izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanarnan Modal, dan/atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, diterbitkan.
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah rnendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atau pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
-
-
30 HLM, Lampiran Halaman 14 - 30.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat