Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Dan Alat Ukur Metrologi Teknis Serta TIngkatan Standar Dan Peralatan/Perlengkapan Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Tingkat Kesulitan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Dan Alat Ukur Metrologi Teknis Serta TIngkatan Standar Dan Peralatan/Perlengkapan Standar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
73/M-DAG/PER/10/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
BN 2016/NO 1613; KEMENDAG.GO.ID : 30 HLM.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2233 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2006 tentang Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan