Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
dan Litbang menyampaikan seluruh Rancangan Akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan, sub kegiatan dan pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja
Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Keraja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sehingga dapat ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Renja dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pada pasal 126 s/d pasal 142 Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja PemerintahDaerah (RKPD) ditetapkan; b. bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
• UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Thaun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 59 Tahun 2017; Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 109 Tahun 2020; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No 10 Tahun 2013; Perda Provinsi Jambi No 11 Tahun 2021; Perda Tebo No 6 Tahun 2013; Perda Tebo No 3 Tahun 2014; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021; Perda No 1 Tahun 2023
RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HOLTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan
koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku
kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan
yang tertuang dalam Rencana Penanggulangan
Kemiskinan Daerah dalam jangka waktu tertentu;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20
Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, untuk
melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan,
disusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2021 – 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Sistematika, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 36 Tahun 2023
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Renc.ana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norrior 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/ Atau DaJam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Reptiblik Indonesia Ta.hurt 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan; Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
15. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 15);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lebong Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2006-2025 (Lembatan Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana kerja
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Menjadi Pedoman Perubahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa sesuai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dan pencapaian Rencana Kerja Pemerintah daerah
Kabupaten demak, telah dilakukan perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan
Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Demak Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang merupakan dokumen perubahan perencanaan Perangkat Daerah. Uraian Perubahan Renja PD Tahun 2023 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya
Rencana Ke{a Pemerinta}r Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O23 menunjukan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan daerah
sehungga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor L47, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undalg-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Talrun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undalg Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Reputlik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undarg-Undang Nomor L2 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hutungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Pereturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 2 Tahun 2022 teriang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 41, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Reputrlik Indonesia Nomor 4663);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penl'ususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2 1, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangal Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Reputlik Indonesia Nomor 6633);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6794);
18. Peraturan Fresiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona-l
Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tatrun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2O17
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Peratural Daerah Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indinesia Tahun 2017 Nomor 1312);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaal Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
t4471;
22. Peratxan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penlrrsunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 590);
24. Peraitran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembalgunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Talrun 2027 - 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 15);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peratural Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4l;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Iembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 6l;
27. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 120 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 120).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke Dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2022 tentang standard Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023.
P-RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum Dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN 2023
BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 36 Tahun 2023
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
UU No. 23 Tahun 2000 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; permen PPN/Kepala BAPPENAS No.7 Tahun 2018; Perda No. 1 Tahun 2022; Pergub No. 3 Tahun 2022; Pergub No. 8 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2021
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Bab IV Ketentuan Lain Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa perubahan rencana strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten SumbawaTahun 2021-2026 merupakan perubahan rencana pembangunan lima tahunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa yang memuat program, kegiatan dan sub kegiatan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 - 2026 ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah , Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rencana strategis perangkat daerah dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan/atau kegiatan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 77 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
12. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2020;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Sirokrasi Nomor 89 Tahun 2021;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020;
25. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
26. Peraturan Menteri Penday agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2012;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2019;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2023;
31. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 27 Tahun 2022.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 77 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
128 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2024
ABSTRAK:
balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah scbegaimrura telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi UndangUndang,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan P€raturan Pemerintah Pengganti Undng-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) Dalam Rangka Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (l,embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun
2O20 Nomor 134, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan
kmbaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 442 1);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera}hir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Irembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tanbahan [cmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagalmana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 terltang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negam Republik Indonesia
Nomor 6856);
6, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentatg Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinlimonisasi Eoses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan trmbaran Negara Republik
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan FYesiden Nomor 18 Tahun 2020 tentar g Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Eva'luasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 3 1 2) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2O1O tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010
Nomor 2, Tambahan lrmbaran Daerah ltovinsi Sulawesi
Selatan Nomor 251);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2O23
tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Su'lawesi
Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2O24 lBeita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 23);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2010-2030 (lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03
Tambahan lembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Nomor
04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tatlun 2021(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2O2t-2O26 (kmbaran
Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Tahun 2021 Nomor 02,
Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
2el;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tah:un 2O22
tentang Pengelolaarr Keuangan Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan
[,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022
Nomor 04).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : SISTEMATIKA PENUUSAN
BAB IV : PELAKSANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat