INDIKATOR - KINERJA UTAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TIMUR TAHUN 2021-2025
ABSTRAK: |
- Bahwa guna terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupatan Halmahera Timur Tahun 2021-2025 dan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerjaPemerintah Kabupaten Halmahera Timur, diperlukan Indikator Kinerja Utama sebagai tolak ukur yang jelas dan sistematis dalam mengukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja
Utama untuk Pemerintah Daerah;
- UU Nomor 1 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/09/M.PAN/5/2007; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014; Permen Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050–5889 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 5 Tahun 2021
- Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama adalah:
1. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
2. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- 11 hlm
|