RENCANA-PEMBANGUNGAN daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024-2026
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dengan akan berakhirnya periode masa jabatan Bupati Muara Enim pada tahun 2023 dan untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024-2026
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah untuk periode 2024-2026.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
- 6 hlm, Lampiran : 1 hlm
|