Perlindungan ikan, biota laut dan potensi sumber daya alam lainnya-di wilayah pesisir laut dalam petuanan adat suku maya raja amat
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
ABSTRAK:
Bahwa wilayah pesisir dan laut dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati yang tinggi karena berada dalam kawasan jantung segitiga karang dunia. Semangat Otonomi Khusus berdasarkan implementasi dari Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lebih menitikberatkan pada perlindungan hak hak masyarakat adat, sehingga diberi kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan adat untuk perlindungan wilayah adatnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku/lebih tinggi. Tinggi tersebut sangat rentan karena banyaknya pemanfaatan dengan cara berlebihan sehingga dapat merusak serta mengancam kehidupan keanekaragaman potensi sumber daya alam yang ada sehingga berdampak pada masyarakat adat dalam wilayah pesisir dan laut wilayah adat Suku Maya Raja Ampat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Raja Ampat No. 27 Tahun 2008, Perda Kabupaten Raja Ampat 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Raja Ampat No. 8 Tahun 2012, Perda Kab. Raja Ampat No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2017/No.08, TLD No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengelola Badan Usaha Milik Daerah
yang profesional dalam rangka mengembangkan
perekonomian daerah serta meningkatkan
pendapatan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
74,TambahanLembaran NegaraNomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang
1 Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
2
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); dan
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENDIRIAN DAN BENTUK, BIDANG USAHA, DAN PENAMAAN
BAB IV
SUMBER MODAL BUMD
BAB V
Perusahaan Umum Daerah
BAB VI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN
BAB VII
PERUBAHAN BENTUK
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
NOMOR 8 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan pajak restoran perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Mamasa No.4 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai objek, subjek dan wajib pajak restoran, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, serta tata cara pembayaran pajak restoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017
perizinan dan non perizinan - pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD No. 8/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Secara Paralel Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha maka perlu dilakukan pelayanan perizinan secara paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyebutkan Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Paralel, Pelaksanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Paralel di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Human Immunodeficiensy Virus, penyebab Acquired Immuno Deficiensy Syndrome adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; dalam konteks wilayah Kota Parepare, perkembangan penyebaran HIV dan AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, dengan pola sebaran yang tidak terpokus pada populasi yang memiliki faktor resiko tetapi sudah menularkan ke populasi umum, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan dan kelangsungan kehidupan masyarakat Kota Parepare; dalam situasi epidemologi HIV dan AIDS di Kota Parepare diperlukan perluasan cakupan dan jangkauan melalui upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara akseleratif, komprehensif dan terkoordinasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Conselling and Testing);
14. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA);
17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010 tentang Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Tahun 2010-2014.
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 53 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Permenkominfo No. 7/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 31 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH NOMOR 192
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrtif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima Di provinsi NTB; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keunagan Negara; UU 1 Tahun 2014 tentang Pembendaharaan Negara; UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; UU Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan-perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPR tentang TTATIB DPR Daerah; PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jaminan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPR Daerah; Perpres Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bima sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Derah Kota Bima; Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksankan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6489 Tahun 2016
tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1011
tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mencabut Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah diubah bebenipa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, yakni Ketentuan pasal 58 dan Kata "dapat" dalam Ketentuan pasal 59.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat