Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
06 November 2017
Tanggal Berlaku
06 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.8, TLD NO.135
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan